Ransum puyuh

RANSUM PUYUH PETELUR PEMULA (QUAIL STARTER)

Untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap ransum puyuh petelur pemula (quail starter) maka diperlukan suatu standar yang harus dipenuhi.

Standar ini meliputi deskripsi, klasifikasi, persyaratan mutu, bahan baku, bahan tambahan/imbuhan, penandaan dan pengemasan, serta cara pengambilan contoh dan metode analisis.

a. Ransum adalah campuran beberapa bahan baku pakan hasil pabrik/industri yang diedarkan/diperjualbelikan.

b. Bahan baku pakan terdiri dari hasil pertanian, bahan asal hewan/ikan dan hasil industri beserta hasil ikutannya berikut bahan imbuhan.

c. Ransum puyuh petelur pemula (quail starter) adalah ransum puyuh petelur umur 1 (satu) hari sampai dengan 21 hari (3 minggu).

Ransum puyuh petelur pemula digolongkan dalam 1 (satu) tingkatan mutu.

Persyaratan mutu meliputi kandungan zat makanan dan kandungan bahan pelengkap/ imbuhan serta batas toleransi.

a. Persyaratan Mutu Standar untuk ransum puyuh petelur pemula (quail starter) sebagai berikut:

a. Kadar air (maksimum) 14.0 %

b. Protein kasar (minimal) 24.0 %

c. Lemak kasar (minimal) 2.8 %

d. Serat kasar (maksimum) 4.5 %

e. A b u (maksimal) 8.0 %

f . Calsium (Ca) (minimal) 0.8-1.0 %

g. Fosfor (P) (minimal) 0.60 %

h. Fosfor Tersedia 0.40 %

i. Energi Metabolis (ME) (minimal) 2900 Kkal/kg

j. Aflatoxin (maksimum) 40 ppb

k. Asam amino

Lisin (minimum) 1.15 %

Metionin (minimum) 0.40 %

Metionin + Sistien (minimal) 0.80 %

b. Ransum

Ransum harus tidak melewati ambang batas cemaran mikroba dan residu zat kimia dan

obat-obatan yang membahayakan kesehatan manusia sesuai dngan ketentuan yang berlaku.

c. Bahan Pelengkapan atau Imbuhan

Jenis bahan imbuhan atau tambahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 1992: Pelengkap Pakan: vitamin,mineral, asam amino Imbuhan: medikasi, pemacu pertumbuhan (growth promotant)

Penandaan dan Pengemasan

Penandaan

Kemasan ransum yang diperedarkan diwajibkan melalui proses sertifikasi dengan dilengkapi etiket/label yang mencantumkan:

a. Nama atau merek ransum

b. Nama atau alamat perusahaan pembuat

c. Nomor izin perusahaan pembuat

d. Jenis dan kode ransum

e. Bentuk ransum (tepung atau butiran atau

pellet)

f. Berat netto ransum dalam kemasan

g. Persentase kadar air (maks)

h. Persentase kadar protein kasar (min)

i. Persentase lemak kasar (min)

j. Persentase serat kasar (maks)

k. Nilai energi termetabolis (min)

l. Kandungan asam amino

Lisin (min)

Metionin (min)

Metionin + Sistin (min)

m. Aflatoxin (maks)

n. Bahan baku penyusun ransum

o. Tanggal dan atau kode produksi

p. Cara penggunaan ransum

q. Warna dasar etiket abu-abu dengan kode Pengenal PP1

Pengemasan

a. Ransum dikemas dalam kemasan 5 kg, 10 kg 25 kg, 50 kg dan curah (bulk)

b. Ransum yang tidak dikemas mengikuti

ketentuan-ketentuan curah

RANSUM PUYUH PETELUR DEWASA (QUAIL LAYER)

Untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap ransum puyuh petelur dewasa (quail layer) maka diperlukan suatu standar yang harus dipenuhi.

Standar ini meliputi deskripsi, klasifikasi, persyaratan mutu, bahan baku, bahan tambahan/ imbuhan, penandaan dan pengemasan, serta cara pengambilan contoh dan metode analisis.

a. Ransum adalah campuran beberapa bahan baku pakan hasil pabrik/industri yang diedarkan/ diperjualbelikan.

b. Bahan baku pakan terdiri dari hasil pertanian, bahan asal hewan/ikan dan hasil industri beserta hasil ikutannya berikut bahan imbuhan.

c. Ransum puyuh petelur dewasa (quail layer) adalah ransum puyuh petelur umur lebih dari 42 hari (7 minggu).

Ransum puyuh petelur dewasa digolongkan dalam 1 (satu) tingkatan mutu.

Persyaratan mutu meliputi kandungan zat makanan dan kandungan bahan pelengkap/ imbuhan serta batas toleransi

a. Persyaratan Mutu Standar untuk ransum puyuh petelur dewasa (quail layer) sebagai berikut:

a. Kadar air (maksimum) 14.0 %

b. Protein kasar (minimal) 22.0 %

c. Lemak kasar (minimal) 3.96 %

d. Serat kasar (maksimum) 6.0 %

e. A b u (maksimal) 10.0 %

f . Calsium (Ca) (minimal) 3.25-4.0 %

g. Fosfor (P) (minimal) 0.60 %

h. Fosfor Tersedia 0.40 %

i. Energi Metabolis (ME) (minimal) 2900 Kkal/kg

j. Aflatoxin (maksimum) 40 ppb

k. Asam amino

Lisin (minimum) 0.86 %

Metionin (minimum) 0.30 %

Metionin + Sistien (minimal) 0.65 %

b. Ransum

Ransum harus tidak melewati ambang batas cemaran mikroba dan residu zat kimia dan

obat-obatan yang membahayakan kesehatan manusia sesuai dngan ketentuan yang berlaku.

c. Bahan Pelengkapan atau Imbuhan

Jenis bahan imbuhan atau tambahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 1992: Pelengkap Pakan: vitamin,mineral, asam amino Imbuhan: medikasi, pemacu pertumbuhan (growth promotant)

Penandaan dan Pengemasan

1). Penandaan

Kemasan ransum yang diperedarkan diwajibkan melalui proses sertifikasi dengan dilengkapi etiket/label yang mencantumkan:

a. Nama atau merek ransum

b. Nama atau alamat perusahaan pembuat

c. Nomor izin perusahaan pembuat

d. Jenis dan kode ransum

e. Bentuk ransum (tepung atau butiran atau

pellet)

f. Berat netto ransum dalam kemasan

g. Persentase kadar air (maks)

h. Persentase kadar protein kasar (min)

i. Persentase lemak kasar (min)

j. Persentase serat kasar (maks)

k. Nilai energi termetabolis (min)

l. Kandungan asam amino

Lisin (min)

Metionin (min)

Metionin + Sistin (min)

m. Aflatoxin (maks)

n. Bahan baku penyusun ransum

o. Tanggal dan atau kode produksi

p. Cara penggunaan ransum

q. Warna dasar etiket abu-abu dengan kode Pengenal PP3

2). Pengemasan

a. Ransum dikemas dalam kemasan 5 kg, 10 kg 25 kg, 50 kg dan curah (bulk)

b. Ransum yang tidak dikemas mengikuti ketentuan-ketentuan curah

0 Responses